Berkas Acara Pemeriksaan Mukhamad Misbakhun diajukan ke Kejaksaan Agung untuk kali kedua. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik tidak melampirkan bukti berupa akta gadai deposito jaminan PT Selalang Prima Internasional (SPI).

Menurut kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, penyidik hanya melampirkan berkas keterangan saksi dan keterangan saksi ahli. ''Akta gadai tidak dilampirkan, itu yang kami heran,'' ujar Luhut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Luhut mengatakan, penyidik cuma melampirkan keterangan saksi yaitu Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsa Dinata, pelapor dari Bank Indonesia, dan seorang saksi ahli Indriato Seno Adji. BAP Misbakhun sendiri sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak Senin (24/5). Berkas tersebut dilimpahkan untuk kedua kalinya kepada Kejaksaan Agung pada Kamis (27/5).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengaku belum mendapat informasi tentang materi berkas yang diajukan tersebut. Namun ia meragukan jika penyidik tidak melampirkan akta gadai deposito yang diduga dipalsukan oleh PT SPI. ''Nanti kita lihat di persidangan,'' ujarnya saat dihubungi wartawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Polri, Iza Fadri, mengatakan Komisaris Utama PT SPI, Mukhamad Misbakhun, dan Dirut PT SPI, Franky Ongkowardodjo, telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat berupa penandatanganan surat gadai atas deposito berjangka dan surat kuasa pencairan deposito.

Surat tersebut dibuat pada 22 November 2007 dan baru diterbitkan pada 27 November 2007. Namun diketahui belakangan bahwa deposito bernomor VB.022598 dengan nominal 4,5 juta dolar AS tersebut belum ada. ''Terhadap perbuatan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sebagaimana pasal 264 ayat (1) dan atau pasal 263 ayat (1) dan atau (2),'' jelas Iza.

(source : republika.co.id)

Related Posts by Categories



Tidak ada komentar:

Posting Komentar