Anggota DPRD Kota Bogor berpendapat bahwa dalam persoalan Gereja Yasmin tidak terdapat unsur SARA, melainkan murni permasalahan hukum. "Kita sudah menyepakati dalam persoalan Gereja Yasmin, tidak berkaitan dengan SARA dan marilah kita semua menyatukan misi untuk sebuah solusi yang terbaik," ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Bpgor, Najamudin saat pertemuan dengan 100 warga Muslim Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis siang.

Hal senada juga diutarakan Achmad Imam, Ketua FORKAMI Kota Bogor yang memimpin pertemuan, bahwa penolakan yang dilakukan warga bukan karena unsur SARA. "Ini murni persoalan hukum, kami tidak melarang umat lain beribadah, termasuk membangun rumah ibadah. Akar permasalahannya adalah kenapa IMB bisa keluar sementara warga tidak satupun memberi izin," jelasnya.

Achmad Imam mengatakan, IMB Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin jelas cacat hukum. Untuk mendapatkan Izin IMB tandatangan warga. berani dipalsukan. "Tujuan kedatangan kami hari ini adalah untuk menayakan tindak lanjut penyelesaian IMB GKI. Izin IMB jelas telah cacat hukum, kami ingin DPRD menyelesaikan permasalahan dari akarnya dan mengusut pelaku pemalsu tandatangan serta oknum yang mengeluarkan IMB tersebut," ujarnya.

Imam mengatakan banyak hal yang telah dilanggar dalam pembangunan GKI Yasmin, diantaranya pemalsuan tandatangan yang saat ini sedang di proses oleh Polresta Bogor. Selain itu, kegiatan kebaktian dipinggir jalan yang dilakukan Jemaah GKI Yasmin selama tiga hari berturut-turut telah melakukan penyalahangunaan sesuai dengan Perda nomor 28 tahun 1990 pasal 2 G tentang alih fungsi lahan dan Perda nomor 6 tahun 2008 tentang mengalih fungsikan lahan, taman tanpa izin wali kota.

"Sudah jelas gereja itu disegel dan tidak boleh ada aktivitas, tapi mereka melakukan kebaktian di jalan. Kami tidak melarang mereka beribadah digereja dan sudah terlalu banyak gereje bertebaran dimana-mana," ujarnya. Imam mengatakan, bahwa pihaknya tidak membeci kristen atau melarang umat nasrani melakukan ibadah.

Pihaknya sudah mengantisipasi tidak ada kericuhan, tapi ia juga meminta pihak GKI juga mematuhi aturan yang sudah disepakati dengan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Bogor.
Selain menuntut penyelesaian kasus IMB GKI Yasmin, warga juga meminta dibentuk pansus, mengkaji kenapa IMB keluar dan tindak tegas pelaku yang telah meng alih fungsi tempat atau bangunan sebagai tempat ibadah. "Kami meginginkan penyelesaian ke akar permasalahan usut pengeluaran izin IMB yang jelas-jelas cacat hukum dan tegakkan aturan yang berlaku," kata Imam.

Ratusan warga mendatangi DPRD Kota Bogor dalam memenuhi panggilan DPRD untuk membicarakan persoalan GKI Yasmin, dan mencari solusi penyelesaian persoalan gereja Yasmin yang ditolak pembangunannya oleh warga. Warga berdialog dengan Komisi D yang juga tampak hadir Kabag Ops Polresta Bogor, AKP Irwansyah. Pertemuan tersebut mendapat pengawalan ketat Satpol PP dan personil Polresta Bogor.

Suasana gedung DPRD Kota Bogor siang itu padat, warga yang datang dari berbagai usia mulai laki-kali, perempuan hingga anak-anak. Pertemuan digelar di ruang rapat utama DPRD. Menanggapi permintaan warga, Najamudin mengatakan bahwa DPRD akan mencari penyelesaian yang terbaik. Sebelumnya pihaknya sudah menerima data dari pihak GKI Yasmin dan kini data dari FORKAMI akan dibahas secara bersama-sama oleh DPRD. "Kami akan menggelar rapat internal, semua data yang kami terima akan kami godok dan dibuat formula yang baik, terutama hal yang dikeluhkan warga soal IMB," kata Najamudin.

Sedangkan soal Pansus IMB yang diinginkan warga, Najamudin mengatakan dirinya belum bisa memutuskan, namun dalam rapat internal akan dibahas bersama anggota dewan lainnya. Najamudin mengatakan, bahwa walikota Bogor telah membentuk Tim mengkaji permasalahan GKI Yasmin, terlibat didalamnya DPRD dan Polresta Bogor.

Selama pembahasan, Najamudin meminta warga untuk saling menjaga kerukunan dan mentaati hukum yang berlaku. Usai menyampaikan aspirasinya, ratusan warga membubarkan diri, sebelumnya membacakan doa. Warga berharap DPRD mengawal penyelesaian tersebut hingga tuntas.

(source : republika.co.id)

Related Posts by Categories



3 komentar:

Anonim mengatakan...

gki meminta tanda tangan warga saat sosialisasi tahun 2002-2003. tanda tangan inilah yang dilampirkan saat pengajuan imb. anehnya pihak pemkot melakukan lagi sosialisi pembangunan gereja tahun 2006. tandatangan di dokumen sosialisasi inilah yang kemudian dipalsukan. pertanyaannya, mengapa pemkot melakukan itu?

Anonim mengatakan...

Anggota DPRD asal njeplak..., memang Anda bisa dengan mudahnya menyuruh orang dari satu gerjja untuk beribadat ke gereja lain? Tampaknya wawasan pengetahuan Anda NOL BESAR.

cactusmind mengatakan...

Bukan SARA, terus kenapa masyarakat sekitar menolak, bukan karena SARA?

Posting Komentar